Ø Sebagai pelampiasan amarah.
Ø Sebagai pembelaan.
Ø Mengangkat pamor.
Ø Bersenda gurau.
Ø Iri dan dengki.
Ø Karena kepentingan.
Beberapa kondisi seseorang yang diperbolehkan menyebutkan aib
seseorang (ghibah), diantaranya adalah:
Ø Orang yang teraniaya. Boleh menceritakan dan mengadukan
kezaliman orang yang menzaliminya kepada seornag penguasa atau kepada orang
yang berwenang memutuskan suatu perkara dalam usaha menuntut haknya.
Ø Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran dan agar orang
yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar.
Ø Meminta fatwa akan sesuatu hal yang terpaksa harus menyebutkan
seseorang, karena berhubungan dengan fatwa tersebut.
Ø Memperingatkan muslimin dari beberapa kejahatan agar tidak
terjerumus dalam kesesatan.
Ø Bila seseorang telah dikenal dengan julukan si pincang atau
sebagainya, maka kita boleh memanggilnya dengan julukan tersebut agar orang
lain langsung mengerti.