Rabu, 11 Maret 2020

 Sikap terhadap orang yang melakukan namimah


Imam Nawawi dalam (syarah shahih Muslim, 2/113) berkata, “Dan setiap orang yang disampaikan kepadanya perkataan namimah, dikatakan kepadanya: “Fulan telah berkatatentangmu begini-begini. Atau melakukan ini dan ini terhadapmu,” maka hendaklah ia melakukan enam perkara berikut ini.

Ø  Tidak membenarkan perkataannya. Karena tukang namimah adalah orang fasik.
Ø  Mencegahnya dari perbuatan tersebut, menasihatinya dan mencela perbuatannya.
Ø  Membencinya karena Allah. Karena ia adalah orang yang dibenci di sisi Allah. Maka wajib membenci orang yang dibenci Allah.
Ø  Tidak berprasangka buruk kepada saudaranya yang dikomentari negatif oleh pelaku namimah.
Ø  Tidak memata-matai atau mencari-cari aib saudaranya dikarenakan namimah yang didengarnya.
Ø  Tidak membenarkan dirinya ikut melakukan namimah tersebut, sedangkan ia melarangnya.

Maot Mah Pasti

 Waktu nu ayeuna keur ka sorang mangrupa anugrah tur amanah ti Gusti Allah nu kudu digunakeun keur bebekelan mangsa jaga mulang ka alam baqa...