Imam Nawawi dalam (syarah shahih Muslim, 2/113) berkata, “Dan
setiap orang yang disampaikan kepadanya perkataan namimah, dikatakan kepadanya:
“Fulan telah berkatatentangmu begini-begini. Atau melakukan ini dan ini
terhadapmu,” maka hendaklah ia melakukan enam perkara berikut ini.
Ø Tidak membenarkan perkataannya. Karena tukang namimah adalah
orang fasik.
Ø Mencegahnya dari perbuatan tersebut, menasihatinya dan mencela
perbuatannya.
Ø Membencinya karena Allah. Karena ia adalah orang yang dibenci di
sisi Allah. Maka wajib membenci orang yang dibenci Allah.
Ø Tidak berprasangka buruk kepada saudaranya yang dikomentari
negatif oleh pelaku namimah.
Ø Tidak memata-matai atau mencari-cari aib saudaranya dikarenakan
namimah yang didengarnya.
Ø Tidak membenarkan dirinya ikut melakukan namimah tersebut,
sedangkan ia melarangnya.